Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan
Wajib Pajak berhak:
meminta Pemeriksa Pajak untuk :
memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;
memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.
Wajib Pajak berkewajiban:
memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan;
memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya;
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik;
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
[answer.2.content]